1. Permohonan rekomendasi jaminan integritas Pertanian organik diajukan secara tetulis oleh Importir kepada LSO INOFICE.
  2. Setelah menerima permohonan pendaftaran, jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja petugas harus sudah selesai memeriksa dokumen persyaratan dan memberikan jawaban menunda atau menerima permohonan; a. Penundaan permohonan dilakukan apabila persyaratan pemohon belum lengkap. Apabila pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penundaan belum dapat melengkapi kekurangan dokumen, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Permohonan yang lengkap dan benar akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan verifikasi dokumen pemohon kepada LSO negara asal dan Badan Akreditasi negara asal;
  3. Verifikasi terhadap LSO negara asal dan Badan Akreditasi negara asal dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja;
    a.  Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak sesuai, maka permohonan rekomendasi ditolak.
    b. Petugas akan melakukan validasi dokumen apabila verifikasi kepada LSO negara asal dan Badan Akreditasi negara asal dinyatakan sesuai. Validasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja;
  4. Hasil validasi dokumen disampaikan kepada Koordinator Komisi Sertifikasi melalui Sidang Komisi Sertifikasi dan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Sidang Komisi Sertifikasi akan menyetujui permohonan dimaksud;
  5. Permohonan yang sudah disetujui oleh Komisi Sertifikasi disahkan oleh Direktur INOFICE dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja;
  6. Sekretriat INOFICE akan menyerahkan rekomendasi jaminan integrits Pertanian organik kepada pemohon.
  7. Salinan sertifikat dan dokumen pendukung dari Lembaga Sertifikasi lainnya disimpan dan dipelihara oleh Manajer Administrasi.
  8. Jika produk impor yang akan disertifikasi sudah ada di Pelaku Usaha maka INOFICE akan melakukan verifikasi ke tempat penyimpanan produk tersebut.

Dokumen Yang Harus Dimiliki/Diperlukan untuk Sertifikasi

1. Copy sertifikat organik.

2. Copy sertifikat akreditasi LSO (Certification Body) oleh KAN (Accreditation Body).

3. Copy health Certification /certificate of free sale.

4. Copy sertifikat transaksi/surat pernyataan (perjanjian kontrak volume dll).

5. Copy API (Angka Pengenal Import)/IT (Import Terbatas) dari Kementerian Perdagangan.

6. Estimasi volume produk import.

7. Contoh kemasan produk.