• Sumber pendanaan INOFICE berasal dari biaya sertifikasi Pelaku Usaha.
  • Biaya sertifikasi dibedakan antara biaya sertifikasi awal dan biaya survailen (biaya resertifikasi sama dengan biaya survailen).
  • Struktur biaya tersebut dibagi menjadi biaya tetap/biaya administrasi dan biaya tidak tetap/biaya inspektor.
  • Biaya inspektor disesuaikan dengan pertimbangan akses (atau jarak ke lokasi), kompleksitas (jumlah lokasi atau luas lahan), dan/atau ruang lingkup (atau jenis produk).
  • Biaya pengajuan di laboratorium, jika diperlukan, ditanggung oleh Pelaku Usaha.
  • INOFICE memberlakukan secara adil dan tidak memihak kepada semua Pelaku Usaha.
  • Informasi lebih lanjut mohon menghubungi nomor/alamat kontak INOFICE yang tersedia.
Scroll to Top