INOFICE adalah Lembaga Sertifikasi yang telah diverifikasi oleh Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) Kementrian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2007 dan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2008 dengan no LSPO-003-IDN. Pada tanggal 24 Agustus 2022, KAN menetapkan akreditasi INOFICE sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2022 dengan nomor akreditasi LSPr-090-IDN. INOFICE sudah menjadi anggota IAF (International Accreditation Forum), sehingga produk yang disertifikasi bisa berlaku internasional.
INOFICE didukung oleh tenaga ahli yang ber-pengalaman dan kompeten dalam bidang pertanian yang telah mengikuti pertemuan, pelatihan dan seminar organik di dalam dan luar negeri. Dalam melaksanakan sertifikasi INOFICE bekerja sama dengan Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi KAN.
Dalam pengarah terdiri dari :
Dewan Pakar :
– Prof. Dr. Agus Kardinan
– Dr. Achmad Rachman
– Dr. Molide Rizal, M.S
– Ir. Octivia Trisilawati, M.Sc
Membangun jaringan kemitraan dengan seluruh ”stakeholders” (institusi pemerintahan pusat, pemerintah daerah, swasta, kelompok tani dan petani) dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat lembaga bagi pengembangan pertanian organik di Indonesia.
Sebagai Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik Nasional yang mengeluarkan sertifikasi pada proses dan produk pertanian organik.