Tentang INofice
INOFICE adalah Lembaga Sertifikasi yang telah diverifikasi oleh Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) Kementrian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2007 dan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2008 dengan no LSPO-003-IDN. Pada tanggal 24 Agustus 2022, KAN menetapkan akreditasi INOFICE sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2022 dengan nomor akreditasi LSPr-090-IDN. INOFICE sudah menjadi anggota IAF (International Accreditation Forum), sehingga produk yang disertifikasi bisa berlaku internasional.
INOFICE didukung oleh tenaga ahli yang ber-pengalaman dan kompeten dalam bidang pertanian yang telah mengikuti pertemuan, pelatihan dan seminar organik di dalam dan luar negeri. Dalam melaksanakan sertifikasi INOFICE bekerja sama dengan Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi KAN.
Dewan Pengarah
Dalam pengarah terdiri dari :
- Prof. Dr. Ahmad Sulaeman (IPB)
- Dr. Samsudin (BRIN)
- Ir. Jodi H. Iswanto (Pengusaha – Direktur PT KMM)
Dewan Pakar
Dewan Pakar :
– Prof. Dr. Agus Kardinan
– Dr. Achmad Rachman
– Dr. Molide Rizal, M.S
– Ir. Octivia Trisilawati, M.Sc
visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik yang profesional dan independen
MIsi
- Melakukan sosialisasi sistem dan standar Pertanian Organik.
- Melakukan inspeksi terhadap proses Pertanian Organik.
- Mengeluarkan sertifikat Pertanian Organik.
Tugas
Membangun jaringan kemitraan dengan seluruh ”stakeholders” (institusi pemerintahan pusat, pemerintah daerah, swasta, kelompok tani dan petani) dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat lembaga bagi pengembangan pertanian organik di Indonesia.
Fungsi
Sebagai Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik Nasional yang mengeluarkan sertifikasi pada proses dan produk pertanian organik.
Ruang Lingkup
- Tanaman Segar dan Produk Tanaman
- Ternak dan Produk Ternak
- Produk Pangan Olahan
- Peternakan Lebah
- Produk Khusus (Jamur)
Komitmen
- Profesional dan mandiri serta mendorong terwujudnya sistem pertanian organik Indonesia yang tangguh dan berdaya saing tinggi baik nasional maupun internasional.
- Independen dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang terkait dengan sertifikasi proses pertanian organik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak memberikan jasa pembinaan dan konsultasi kepada pelanggan / calon pelanggan.
- Bertanggung jawab memelihara kerahasiaan dokumentasi dan rekaman data pelanggan.