Biaya sertifikasi sebesar Rp. 5.800.000,- sedangkan untuk biaya survailen atau resertifikasi sebesar Rp. 3.800.000,- biaya tersebut di luar biaya auditor, biaya transportasi, akomodasi (penginapan -hotel) dan konsumsi; serta biaya pengujian di laboratorium (jika diperlukan).