- Sumber pendanaan INOFICE berasal dari biaya sertifikasi Pelaku Usaha.
- Biaya sertifikasi dibedakan antara biaya sertifikasi awal dan biaya survailen (biaya resertifikasi sama dengan biaya survailen).
- Struktur biaya tersebut dibagi menjadi biaya tetap/biaya administrasi dan biaya tidak tetap/biaya inspektor.
- Biaya inspektor disesuaikan dengan pertimbangan akses (atau jarak ke lokasi), kompleksitas (jumlah lokasi atau luas lahan), dan/atau ruang lingkup (atau jenis produk).
- Biaya pengajuan di laboratorium, jika diperlukan, ditanggung oleh Pelaku Usaha.
- INOFICE memberlakukan secara adil dan tidak memihak kepada semua Pelaku Usaha.
- Informasi lebih lanjut mohon menghubungi nomor/alamat kontak INOFICE yang tersedia.