Prosedur Sertifikasi/Certification Procedures
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan cara mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi yang dapat diperoleh di sekretariat INOFICE atau dapat diunduh dari www.inofice.com.
Operator submit their requests for certifications by completing the required form which can be obtained from the INOFICE Secretariat or downloaded from www.inofice.com and attaching the reguired documentation.
Penerbitan Sertifikat/Certification Issuance
Lamanya proses sertifikasi tergantung pada kesiapan pelaku usaha dan kerjasamanya dengan INOFICE. Diperkirakan dalam jangka waktu 10 minggu setelah formulir dan dokumen pendukung diterima serta biaya yang dibebankan disetujui oleh INOFICE dan pemohon.
The time required for certification issuance greatly depends on the readiness of applicants in collaborating with INOFICE. It is estimated within 10 weeks upon receipt since the application form of the applications and the supporting requested documentation and fees mutually agreed.
Masa Berlakunya Sertifikat/Validity of Certification
Masa berlaku adalah selama 3 (tiga) tahun. Selama masa tersebut INOFICE akan melakukan survailen setiap tahun, dan pembaharuan setifikat setiap tahunnya, kunjungan tidak terjadwal atau berdasarkan resiko (pengaduan konsumen, kecurigaan dll) dengan/tanpa pem-beritahuan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.
The validity of certificates is during 3 (three) years. During which period, INOFICE will undertake surveillance every year and renew of certificate every year, unscheduled visits based on risk (complain from customer, suspicious etc) with or without prior notice to the operators.
Penjelasan mengenai alur proses produksi bisa didownload disini dan syarat aturan sertifikasi bisa didownload disini
Acuan/Standar organik silahkan download SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik (download) dan Permentan 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik (download)