Hak Pelaku Usaha (Pemohon/Klien)

  1. Menerima sertifikat bila telah lulus dari proses penilaian dan evaluasi kelayakan di dalam produksi/produk organik.
  2. Menggunakan dan mencantumkan tanda sertifikasi pada kemasan produk yang telah disertifikasi setelah pelaku usaha menandatangani perjanjian sublisensi. Perjanjian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penerima sublisensi setuju untuk memenuhi ketentuan terkait penggunaan logo/tanda kesesuaian organik.

 

Kewajiban Pelaku Usaha (Pemohon/Klien)

  1. Memenuhi dan mematuhi persyaratan SNI 6729:2016, Permentan No 64 Tahun 2013, dan persyaratan lainnya sesuai dengan skema sertifikasinya. Perjanjian sertifikasi harus ditandatangani agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
  2. Membayar biaya sertifikasi dan pengawasan, seperti inspeksi lapang, survailen, dan pengujian (jika diperlukan).
  3. Memberi keleluasaan pada lembaga sertifikasi melalui inspektornya, untuk memeriksa, mengevaluasi proses produksi, termasuk dokumen dan rekaman yang diperlukan.
  4. Segera menginformasikan kepada INOFICE jika ada perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi. Contoh dari perubahan tersebut dapat termasuk perubahan status hukum, komersial, atau kepemilikan perusahaan; perubahan manajemen atau personel; modifikasi produk atau metode produksi; perubahan alamat kontak dan lokasi produksi; atau perubahan mayor pada sistem manajemen mutu.

 

Aturan Terkait Penggunaan Tanda Sertifikasi bagi Pelaku Usaha (Pemohon/Klien) yang Lulus Sertifikasi:

  1. Menggunakan dan mencantumkan logo organik Indonesia dengan nomor registrasinya pada produk yang telah lulus sertifikasi sesuai dengan tata cara dan persyaratan penggunaan logo/tanda kesesuaian organik (untuk ukuran, warna, dan tata letak) sesuai dengan Pedoman Tata Cara Pencantuman Logo Organik (Lampiran VI Permentan No 64 Tahun 2013). Sedangkan nomor registrasi sesuai dengan Pedoman KAN dan/atau Regulasi Teknis sebagaimana yang diberikan ke pelaku usaha.
  2. Penggunaan tanda sertifikasi hanya dapat diberikan setelah perusahaan menandatangani perjanjian sublisensi. Perjanjian diperlukan untuk memastikan bahwa penerima sublisensi setuju untuk memenuhi ketentuan terkait penggunaan logo/tanda sertifikasi.
  3. Tidak menggunakan Simbol Akreditasi KAN dan Tanda Gabungan Simbol Akreditasi – IAF MLA pada produk dan/atau kemasan produk (KAN U-03 Rev.2 dan KAN U-04 Rev.1).
  4. Apabila terjadi pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, pelaku usaha dilarang menggunakan sertifikat, sublisensi, dan tanda sertifikasi dalam bentuk apapun pada kemasan produk, publikasi, dan media promosi lainnya.
  5. Mekanisme lain yang menunjukkan bahwa produk masih disertifikasi oleh INOFICE juga dilarang digunakan pada kemasan produk, publikasi, dan media promosi lainnya jika sertifikat sudah dicabut/tidak aktif.

 

Jika Saudara menemukan penyalahgunaan sertifikat, sublisensi, dan tanda sertifikasi, mohon dapat segera menghubungi kami melalui:

Telp: (0251) 8365818

WhatsApp (Call/Text): 0811 846 5644

Email: [email protected]; [email protected]

 

 

 

Scroll to Top