Membangun jaringan kemitraan dengan seluruh ”stakeholders” (institusi pemerintahan pusat, pemerintah daerah, swasta, kelompok tani dan petani) dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat lembaga bagi pengembangan pertanian organik di Indonesia.
Fungsi
Sebagai Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik Nasional yang mengeluarkan sertifikasi pada proses dan produk pertanian organik.