TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Membangun jaringan kemitraan dengan seluruh ”stakeholders” (institusi pemerintahan pusat, pemerintah daerah, swasta, kelompok tani dan petani) dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat lembaga bagi pengembangan pertanian organik di Indonesia.

Fungsi

Sebagai Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik Nasional yang mengeluarkan sertifikasi pada proses dan produk pertanian organik.

Scroll to Top