Verifikasi OKPO dan Akreditasi KAN
Nomor Verifikasi OKPO : OKPO-LS-003 (tanggal 26 Nopember 2007) Nomor Akreditasi KAN : LSPO-003-IDN (tanggal 5 Nopember 2008) […]
Nomor Verifikasi OKPO : OKPO-LS-003 (tanggal 26 Nopember 2007) Nomor Akreditasi KAN : LSPO-003-IDN (tanggal 5 Nopember 2008) […]
Wakil bupati dan anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara – Kalimatan Barat serta Kepala Dinas dan Kepala Bidang Dinas Pertanian Kabupaten
Direktur INOFICE Prof. Dr. Agus Kardinan (duduk no 5 dari kanan) mewakili Indonesia dalam membahas Standar Pertanian Organik di ASEAN
PENANGANAN PENGADUAN (KELUHAN DAN BANDING) Pelaku Usaha atau mitra kerjasama berhak mengajukan pengaduan kepada manajemen INOFICE secara tertulis atau lisan melalui
Sertifikasi Organik adalah suatu proses untuk mendapatkan pengajuan tertulis bahwa proses produksi telah dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam Sistem Pertanian
Suatu proses produksi yang menggunakan bahan alami, tidak menggunakan bahan sintetis (pupuk, pestisida, hormon tumbuh, dll) dan benih hasil rekayasa
V I S I Menjadi Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik yang profesional dan independen. M I S I Melakukan sosialisasi sistem